JABAR EKSPRES – Aplikasi investasi online yang mengklaim sebagai penghasil uang WPONE, belum lama ini tayang di salah satu stasiun TV nasional.
Dengan masuk TV tersebut, aplikasi ini menjadi semakin dikenal masyarakat, namun benarkah aplikasi ini sudah legal beredar di Indonesia dan aman digunakan oleh masyarakat?
Menjawab pertanyaan tersebut banyak hal yang harus dikupas dari aplikasi yang sudah memiliki ratusan ribu pengguna ini.
Baca Juga:Subscribe Youtube Doang Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000, ini TriknyaCara Dapat Uang dari YouTube Hingga Rp500.000 Tanpa Monetisasi
Aplikasi ini sudah menjamur penyebarannya, bahkan dari beberapa postingan penggunanya di media sosial, sudah sampai hingga ke pelosok-pelosok Indonesia.
Mereka tidak melakukan promosi di media sosial, namun langsung mendatangi konsumen ke daerah-daerah. Seperti Jambi, Pontianak, Palu dan masih banyak kota lagi yang menjadi sasarannya.
Namun anehnya, beberapa kota sudah melaporkan bahwa aplikasi ini sudah scam, karena sudah tidak bisa lagi mengeluarkan uang, atau melakukan pencairan.
Seperti yang terjadi di Dili serdang, Jakarta hingga Semarang. Dimana satu tim manajer WPONE sudah sama sekali tidak bisa melakukan pencairan.
Diduga kuat scam yang terjadi di aplikasi ini adalah scam per manajer, selama manajer tersebut masih bisa merekrut orang baru dan mengirimkan deposit, maka aplikasinya masih bisa jalan, namun jika sudah tidak punya anggota baru yang deposit maka, aplikasi akan di nonaktifkan.
Jika melihat fenomena tersebut, maka bisa dibilang aplikasi ini tidak aman digunakan untuk investasi, karena beresiko besar terjadinya penipuan yang akan berakibat kerugian pada anggotanya.
Lalu, apakah aplikasi ini benar sudah legal di Indonesia? aplikasi WPONE ini memang ada di play store dan sudah pernah diberitakan di TV, namun hal ini bukan jaminan jika aplikasi ini resmi atau legal ada di Indonesia.
Baca Juga:Mengambil Hikmah dari Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW10 Aplikasi Penghasil Uang Terindikasi Ponzi yang Rilis 2025
Selama aplikasi belum bisa menunjukkan perijinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, maka aplikasi ini masih bisa dibilang belum legal. Apalagi sudah melakukan penggalangan dana dari masyarakat, seharusnya aplikasi semacam ini sudah bisa ditindak oleh aparat yang berwenang.
