Inilah Cara Daftar KIP Kuliah 2025 dan Syarat Lengkapnya

JABAR EKSPRES – Bagi para lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) menjadi salah satu program yang sangat membantu.

Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku kepada mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi, baik untuk program akademik maupun vokasi.

Namun, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini? Simak syarat, cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.

KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi. Program ini bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Baca juga : Benarkah Penerima KIP Kuliah Sulit Diterima di SNBP? Ini Faktanya

Bagi yang terpilih, mereka akan mendapatkan biaya hidup bulanan, biaya pendidikan, serta biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:

  1. Lulusan Sekolah: Pendaftar adalah siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  2. Penerimaan Mahasiswa Baru: Calon penerima harus sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur apapun di perguruan tinggi yang terakreditasi A, B, atau C.
  3. Usia Pendaftar: Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun.
  4. Data Valid: Pendaftar harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  5. Keterbatasan Ekonomi: Pendaftar harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan bisa dibuktikan dengan dokumen sah, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti pendapatan orang tua.
  6. Status Sosial: Pendaftar yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang sudah memegang KIP selama pendidikan menengah juga bisa mendaftar.
  7. Tercatat di DTKS: Pendaftar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial juga berhak mendaftar.

Baca juga :  Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Pendaftar yang termasuk dalam kategori berikut juga berhak mendaftar:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan