“Kami dari pihak pelapor, 15 LP bersatu dengan pihak terlapor menyepakati adanya perdamaian,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari MZA Lawfirm & Partners. Proses perdamaian melalui Restoratif Justice akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi.
“Kita menyamakan persepsi dan satu frekuensi untuk mempercepat proses RJ yang merupakan pilihan atau jalan terbaik dari kasus robot trading Net89.
Baca Juga:Bukti-bukti Nyata Aplikasi WPONE PenipuanMenguak Fakta Apakah Aplikasi RSE Penghasil Uang Atau Penipuan?
Ia pun menyampaikan alasan bahwa Restorative Justice sebagai pilihan terbaik kasus Robot Trading Net89
Kuasa hukum korban lainnya, Ferry Yuli Irawan menambahkan. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus robot trading Net89.
“Kami semua para pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah menangkap para tersangka dan menyita aset kasus Net89,” ucap advokat dari ‘Sentral & Partner Law’.
Herry Yap, kuasa hukum salah satu pihak terlapor juga mengapresiasi adanya niatan baik pihak pelapor untuk membuka jalan damai melalui Restorative Justice.
Selain itu, Kantor Hukum Pasa, Maha dan Rekan selaku kuasa hukum dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, AA, LSH, AL, MA, YW dan A dari awal selalu mendukung penyelesaian ini melalui Restorative Justice sehingga saat ini kami sangat mengapresiasi Para Pelapor dan Para Terlapor memiliki niatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini melalui Restorative Justice.
Sita Aset Rp Rp 1,5 Triliun
Sebelumnya, Rabu (22/1/2025), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan konferensi pers terkait penyitaan asset dari para tersangka kasus robot trading Net89.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita properti milik tersangka senilai Rp1,5 Triliun dan uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar.
Baca Juga:Pertama Daftar Langsung Dapat Rp350.000 Saldo DANA Gratis, Ini TriknyaLink DANA KAGET Special Imlek, Dapat Rp135.000 Gratis Dengan Buka Angpau Merah
“Kami juga telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025)
