PPDB Zonasi Kini Jadi Sistem Domisili, ini Perbedaannya

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan besar dalam skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, dimana sistem yang sebelumnya dikenal dengan PPDB Zonasi kini digantikan dengan skema berbasis domisili.

Dengan sistem ini penerimaan siswa akan lebih memprioritaskan jarak antara rumah dan sekolah.

Baca juga : Bukan Lagi Zonasi, ini Sistem Baru PPDB 2025

Hal ini disampaikan langsung oleh Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Apa Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dan Domisili?

Menurut Biyanto, sistem baru ini tetap mempertahankan prinsip dasar PPDB, yaitu pemerataan akses pendidikan, tetapi dilakukan sejumlah penyempurnaan untuk mengatasi berbagai permasalahan teknis yang selama ini terjadi.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan lebih besar, khususnya bagi kelompok masyarakat yang sering kali terpinggirkan dalam sistem sebelumnya.

Pada sistem PPDB Zonasi, seleksi siswa dilakukan berdasarkan zona tempat tinggal yang tercantum di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

Sayangnya, sistem ini kerap disalahgunakan, di mana manipulasi dokumen menjadi masalah utama.

“Kita sering menemukan manipulasi tempat tinggal, seperti ada yang tiba-tiba pindah ke KK baru hanya untuk masuk zona tertentu. Hal ini ingin kita atasi dengan sistem baru,” jelas Biyanto.

Sebaliknya, dalam skema domisili, sekolah akan menilai kelayakan penerimaan siswa berdasarkan jarak aktual antara rumah dan sekolah tanpa memerlukan dokumen kependudukan sebagai dasar.

Dengan demikian, sistem baru ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecurangan dan memastikan siswa yang benar-benar berada dekat dengan sekolah bisa diterima.

Perubahan Nama Jadi SPMB

Selain mengganti mekanisme penerimaan, pemerintah juga berencana mengubah istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Pergantian istilah ini bertujuan untuk membuat sistem lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan terasa lebih akrab di telinga.

“Kami ingin istilahnya lebih familiar dan enak didengar. Jadi, SPMB akan menggantikan PPDB,” ujar Biyanto.

Salah satu inovasi lain dalam sistem baru ini adalah keterlibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan