JABAR EKSPRES – Pasca pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, pengelolaan sampah yang selama ini diurus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilimpahkan ke kecamatan.
Kewenangan ini sebelumnya sudah dikeluarkan Pemkab Bandung Barat pada tahun 2023 lalu pasca masa darurat sampah melanda Bandung Barat.
Dalam intruksi tersebut menyebutkan, sebagian kewenangan pengelolaan persampahan selain dilimpahkan kepada Camat, Kepala Desa juga ikut bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:Petugas Lapas Tandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2025Pemkab Bogor Hadirkan Program Spesial Ulang Tahun, Cek Kesehatan Gratis
Berdasarkan data dari DLH Bandung Barat, sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya mencapai 700 ton. Namun, dinas lingkungan hidup hanya mampu mengangkut 160 ton per harinya.
Selain kesadaran, dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan sampah, dinas juga masih kekurangan armada, serta minimnya tempat pembuangan sementara (TPS). Hal ini yang membuat sampah liar semakin berserakan di berbagai sudut kota.
Tak terkecuali wilayah Kecamatan Padalarang. Seperti diketahui, Kecamatan Padalarang menjadi daerah dengan produksi sampah kedua paling besar di Bandung Barat setelah Kecamatan Lembang.
Berdasarkan catatan dari Kantor Kecamatan Padalarang, jumlah produksi sampah di wilayah ini mencapai lebih dari 7 ton per-harinya.
Guna mengoptimalkan persoalan sampah. Masyarakat, serta penggiat lingkungan turut dilibatkan dalam mengatasi masalah itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Kecamatan Padalarang. Wilayah Padalarang hanya memiliki satu Tempat Pengolahan Sampah Recycle, Reduce, Reuse (TPS3R) yang berlokasi di Desa Tagog Apu.
TPS3R itu mengembangkan proses pengolahan sampah dari Gibrik (alat pemisah sampah organik dan anorganik) hingga bisa menjadi keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF).
Baca Juga:Pemkab Bogor Siap Subsidi Siswa ke Sekolah Swasta, Ini Syaratnya!Diduga Lompat dari Lantai 11, Seorang Pria Ditemukan Tewas di PVJ Bandung
Sementara untuk bank sampah, Padalarang hanya memilik 2 unit aktif, dan 2 komunitas magot aktif.
“Kami tengah upayakan optimalkan peran-peran mereka, terutama dalam pengelolaan sampah. Kita ingin menjadikan Padalarang sebagai daerah percontohan pengelolaan sampah yang baik dan mandiri,” kata Camat Padalarang, Agus Achmad, Kamis (23/1/2025).