JABAR EKSPRES – Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru.
Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1) menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut merupakan pihak perusahaan swasta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucapnya.
Baca Juga:Sembilan Program Prioritas Utama Dishub KBB yang Bakal Digulirkan di Tahun 2025BTS Cibinong Puncak Batal Operasi Bulan Depan, Ini Kata Sekda Kabupaten Bogor!
Ia juga menjelaskan, pada tahun 2025 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian salah satu pembahasanya yaitu bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.
Tetapi, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.
Lalu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPi untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilitas harga gula.
