JABAR EKSPRES – Kamu belum punya NPWP dan bingung bagaimana cara daftar tanpa ribet? Tenang, sekarang daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat Coretax!
Kami coba langsung proses ini, dan ternyata sangat mudah serta praktis. Kamu juga bisa melakukannya hanya dalam beberapa langkah sederhana.
Proses daftar NPWP online lewat Coretax ini benar-benar praktis dan hemat waktu. Yuk, simak panduannya yang Jabarekspres.com rangkum dari beberapa sumber.
BACA JUGA: 1 Hari Main Terkumpul Rp473.267 dari Game Penghasil Uang 2025
Langkah Mudah Daftar NPWP Online di Coretax
- Buka Laman Coretax DJP
Pertama, akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, pilih tombol “Daftar di Sini” untuk memulai proses registrasi. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Kamu akan diminta memilih jenis wajib pajak yang ingin didaftarkan, apakah perorangan atau badan usaha. - Verifikasi NIK
Kalau punya NIK, pilih “Ya”. Kalau belum, jangan khawatir! Pilih saja “Tidak”, dan proses tetap bisa dilanjutkan. - Pilih Jenis Registrasi
Ada dua pilihan:
Aktivasi NIK: Mengubah NIK menjadi NPWP.
Hanya Registrasi: Membuat akun Coretax tanpa NIK. - Isi Data Diri
Masukkan detail identitas lengkapmu, termasuk nomor ponsel dan alamat email aktif untuk verifikasi. - Verifikasi OTP
Setelah data kontak diisi, klik tombol “Verifikasi”. Kamu akan menerima kode OTP melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut, lalu klik “Verifikasi” lagi untuk melanjutkan. - Isi Data Ekonomi
Jangan lupa tambahkan informasi tentang sumber penghasilan dan pembukuan yang sesuai dengan keadaanmu. - Isi Alamat Lengkap
Pastikan alamat yang kamu masukkan benar dan sesuai KTP atau dokumen resmi lainnya. - Unggah Foto Identitas
Untuk memverifikasi data, kamu perlu mengunggah foto identitas yang jelas. Ini langkah penting, jadi pastikan fotonya terlihat jelas ya! - Kirim Pengajuan
Setelah semua data terisi, periksa kembali untuk memastikan semuanya benar. Jika sudah yakin, centang kotak persetujuan, lalu tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?
Coretax akan langsung memproses permohonan pendaftaran NPWP kamu. Biasanya, konfirmasi pengajuan akan dikirimkan melalui email.