Dinas ESDM Jabar Sudah Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ini Sebarannya!

Ilustrasi tambang ilegal (Meta AI)
Ilustrasi tambang ilegal (Meta AI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar sejatinya tidak tinggal diam terkait aktivitas tambang ilegal di Jabar. Pihaknya telah menindaklanjuti ratusan laporan terkait aktivitas tambang liar yang mengeksploitasi alam Jabar.

Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah mengungkapkan, sepanjang 2024, pihaknya telah menindaklanjuti 176 titik tambang ilegal di Jabar. Itu juga bagian dari respon aduan dari masyarakat.

“Tambang tanpa izin adalah musuh bersama,” cetusnya.

Berdasarkan pasal 15b UU No 3 tahun 2020, tambang tanpa izin dapat disanksi pidana paling lama 5 tahun lalu denda paling banyak Rp 100 miliar. Dinas ESDM juga mengaja semua pihak untuk ikut mengawasi aktivitas tambang ilegal.

0 Komentar