Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Tinjau Penambangan Ilegal, Usai Disidak Dedi Mulyadi

Ilustrasi penambangan ilegal. (Pixabay)
Ilustrasi penambangan ilegal. (Pixabay)
0 Komentar

Selain itu, ditemukan pula bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang membawa muatan jauh melebihi kapasitas yang ditentukan, yaitu sekitar 30 ton, padahal batas maksimum hanya 15 ton. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah tersebut.

“Kami akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang legal agar mematuhi aturan, khususnya terkait kapasitas muatan. Ini adalah momentum penting untuk penertiban aktivitas penambangan di Jawa Barat,” pungkas Herman.

0 Komentar