Hasil Seleksi Dewas PPJ Disoal, PJ Wali Kota Bogor dan Pansel Digugat ke PTUN Bandung

Warga Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena usai melaporkan gugatan Hasil Seleksi Dewas Permuda PPJ ke PTUN Bandung. (Yudha Prananda / Istimewa)
Warga Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena usai melaporkan gugatan Hasil Seleksi Dewas Permuda PPJ ke PTUN Bandung. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

mengetahui dasar penetapan hasil seleksi.

“Dalam pasal 19 ayat (6), Klasifikasi Nilai Akhir UKK meliputi huruf (a) diatas 8,5 direkomendasikan sangat disarankan seperti di (b) diatas 7,5 sampai dengan 8,5 direkomendasikan disarankan seperti di huruf(c) 7,0 sampai dengan 7,5 direkomendasikan disarankan dengen Pengembangan, danhuruf (d) Dibawah 7,0 direkomendasikan tidak disarankan,” bebernya.

Kemudian dalam pasal 20 termaktub bahwa bakal calon anggota Dewaas atau abggota Komisaris yang diangkat menjadi calon anggota Dewas atau anggota komisaris yaitu bakal calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Psal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c.

Selain itu, Ian menilai bahwa verifikasi administrasi yang lalai lantaran ditemukan ketidak-sesuaian proses verifikasi administratif dari pansel yang tidak menyeluruh dan komprehensif dengan sistem yang berbasis penelusuran faktual kesesuaian sesuai yang diajukan oleh para peserta.

Baca Juga:Soal Wacana Reaktivasi Bandara Husein Kota Bandung, Ini Kata Pengamat!Bendungan Leuwikeris Diselimuti Sampah, Ini Tanggapan BBWS

Untuk itu, Ian meminta PTUN Bandung untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024, dan memerintahkan pansel untuk menyelenggarakan seleksi ulang dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Harus dipastikan keterbukaan informasi kepada seluruh peserta seleksi maupun masyarakat terkait hasil seleksi pada setiap tahapan,” tegasnya.

Dia juga berharap gugatan ini dapat menjadi tonggak perbaikan tata kelola seleksi pejabat publik dalam melakukan dan melaksanakan proses seleksi BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor baik seleksi calon direksi maupun calon dewas ke depannya.

“Proses seleksi pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan. Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan tercederai oleh praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance,” tukas Ian. (YUD)

0 Komentar