JABAR EKSPRES – Hingga kini, Pemkot Bandung tengah menunggu selesainya proses penyelesaian sampah pasar Caringin selama 14 hari kerja.
Apabila tak kunjung terlaksana, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menyebut, pihaknya akan melaporkan kondisi pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nanti setelah 14 hari kita lihat lagi, apakah udah ada perbaikan, ataupun misalnya kondisi sampahnya udah ditangani atau belum. Nanti dari kajian tim dilapangan, kita laporkan Kementerian lingkungan hidup,” katanya, saat mengunjungi TPST Tegalega, pada Selasa (14/1) lalu.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi menyebut, upaya hukum mengikuti kebijakan yang diambil oleh Kementerian LH.
Diakuinya, Pemkot Bandung hanya sebatas melaporkan terkait temuan atau realitas terkait kondisi penumpukan sampah yang berada di Pasar Caringin.
BACA JUGA: Pengelola Pasar Induk Caringin Urai Masalah Sampah Sejak Dulu
“Ya yang jelas kan kami disupervisi sama kementerian LH. Nanti tindak lanjut selanjutnya kita akan laporkan kepada mereka, kita tengah nunggu respon dari kemenLH,” jelas Dudy.
Pihaknya bakal melaporkan temuan ke kementerian LH, tindaklanjut hukum dari kementerian LH. Dudy mengaku pihaknya hanya melaporkan saja.
“Karena kita di supervisi oleh mereka, berarti apapun progresnya kita laporkan, selanjutnya progres kedepan seperti apa kita ikutin mereka,” tambahnya
Diketahui pasar yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) ini dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi.
Pasar Induk Caringin, sebagai pasar swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri.
BACA JUGA: Ujung Cerita Fenomena ‘Gurun Sampah’ Pasar Induk Caringin
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Sebelumnya, pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pun sempat dilakukan pada 30 Desember 2024. Turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C).
Hasil rapat pembahasan sebagai berikut; Pertama, pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari; Kedua, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama; Ketiga, dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.