JABAR EKSPRES – Kami punya kabar baik yang mungkin sudah lama kamu tunggu-tunggu, terutama bagi tenaga non-ASN. Tahun 2025 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan aturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ini bukan sekadar kabar biasa. Untuk kamu yang selama ini belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK, peluang ini adalah jalan baru yang bisa banget kamu manfaatkan. Bahkan, tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN bisa langsung jadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu tes tambahan. Menarik, kan?
