Soroti Pungli Rp2,6 Juta untuk Makan Guru, Komisi IV DPRD Bogor Minta Pengawasan SMA Balik Ke Kabupaten

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi merespon dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah SMAN 2 Cileungsi.

Diketahui diduga sekolah itu meminta uang kepada orang tua murid senilai Rp2,6 juta untuk membiayai makan para guru.

“Praktek seperti itu (Pungli) atau meminta uang wali murid yang tidak berdasarkan aturan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Berhasil Diamankan, Ini Kata Polisi!

Pria yang kerap disapa Bibih itu tidak menoleransi sekolah yang melakukan pungli, apapun alasannya karena merugikan wali murid dan murid.

“Apalagi pungutan itu tidak ada aturannya dari pemerintah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menyarankan agar pihak sekola menggunakan anggaran di sekolah untuk memenuhi kebutuhan makan para guru.

BACA JUGA:Oknum PNS Diduga Lakukan Pungli Seragam di SMKN 1 Cihampelas, Tiap Siswa Diminta Rp1,5 Juta

Sebab, kata dia, pungli untuk makan guru di tengah program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa, itu merusak citra presiden.

“Presiden kita sudah baik memberikan program MBG bagi siswa. Jangan dicemari oleh hal seperti ini, maksimal anggaran BOS atau anggaran lainnya dari pemerintah untuk makan para guru, jangan membebani wali murid,” jelasnya.

Bibih juga meminta Pemrov Jabar untuk memikirkan kembali kewenangan sekolah tingkat SMA yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Seragam SMKN 1 Cihampelas Bandung Barat, Waka Kesiswaan Raup Rp700 Juta

Untuk itu, ia berhadap kewanangan pengawasan sekolah menengah atas itu dikembalikan dan dikelola lagi ke tingkat Kabupaten.

“Ini kebanyakan di SMA (pungli) jadi jangan sampe karena pengawasan kurang, akhirnya malah banyak sekolah yang memanfaatkan minimnya pengawasan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan