Pengamanan Aset, PT KAI Eksekusi 21 Lahan Miliknya di Jalan Batu Api Bandung

JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, melakukan pengamanan atau eksekusi terhadap 21 lahan miliknya yang terletak di Jalan Batu Api, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Menurut Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, eksekusi terhadap 21 lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah dengan nomor putusan 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023.

BACA JUGA: Ajukan Permohonan, Warga Batu Api dan Ahli Waris Minta Eksekusi Lahan Ditunda!

“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Ayep di lokasi, Kamis (16/1).

Ayep menambahkan, 21 aset yang dieksekusi tersebut memiliki luas total 3.535 meter persegi untuk lahan dan 2.149 meter persegi untuk bangunan. Secara keseluruhan, lahan dan bangunan ini berada di atas aset PT KAI yang bersertifikat dengan total luas 26.440 meter persegi.

“Eksekusi ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan didukung aparat keamanan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum,” lanjut Ayep.

Ia juga menegaskan bahwa pengamanan aset ini merupakan bagian dari tanggung jawab PT KAI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum melakukan eksekusi, PT KAI telah berupaya melakukan komunikasi persuasif dengan para penghuni untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, karena tidak ada itikad baik, eksekusi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab PT KAI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk pendayagunaan aset yang mendukung operasional perkeretaapian, khususnya di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya,” kata Ayep.

“PT KAI akan terus melakukan penjagaan, pengamanan, dan penertiban terhadap aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berhak,” imbuhnya.

Eksekusi lahan di Jalan Batu Api, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 16 Januari 2025. Berdasarkan pantauan di lokasi, PT KAI dibantu oleh juru sita PN Bandung dan sejumlah petugas keamanan dalam pengamanan aset yang disebut milik PT KAI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan