JABAR EKSPRES – Peluang emas bagi seluruh warga masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dana gratis dari pemerintah hingga senilai Rp1 juta, hanya dengan mendaftarkan Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir.
Dana gratis ini diberikan untuk semua masyarakat yang memiliki anak di usia sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah tingkat atas dengan persyaratan tertentu.
Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.
Dana gratis dari PIP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa sekolah , seperti pembelian buku, alat tulis, dan biaya lainnya yang mendukung kelancaran belajar.
Besaran dana gartis yang diberikan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, juga untuk masing-masing kelas.
Baca juga : Saldo DANA Gratis Rp22.500 Cair Dari Main Game Sejam di Aplikasi Terbaru 2025
Siswa penerima PIP 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud dengan perincian sebagai berikut :
– Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun;
– Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,
– Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
– Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,
– Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun
– Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Syarat untuk bisa mendapatkan dana gratis ini adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah, atau peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika merasa memenuhi semua kriteria diatas dan belum juga mendapat bantuan, maka siswa bisa mengajukan pendaftaran baru.
Sebelum melakukan pendafatran ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan, diantaranya :
– Kartu Keluarga (KK)