Sosialisasi Perda Tenaga Kerja, Tom Maskun Dorong Optimalisasi Perlindungan dan Kesejahteraan di Dunia Kerja

CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. Tom Maskun, mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Hal ini disampaikan Tom Maskun pada acara penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Senin (13/1).
Tom Maskun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Perlu diketahui, Perda ini hadir untuk memastikan setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan,” kata anggota Komisi V DPRD Jabar ini.
Perda tersebut mencakup jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Payung hukum ini mewajibkan perusahaan serta pekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan ini, hak-hak tenaga kerja bisa terjamin. Hal ini juga menghindari terjadinya pelanggaran yang merugikan pekerja,” tegasnya.
Sosialisasi dihadiri oleh pimpinan Pondok Pesantren, para santri, serta tokoh masyarakat sekitar.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan di pondok pesantren untuk memfasilitasi pekerja rentan yang diantaranya adalah Tenaga Pendidik di bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan, pekerja yang menjadi mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni, dan pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah.
“Kegiatan ini merupakan langkah untuk memfasilitasi pekerja rentan diantaranya tenaga pendidik di bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan,” pungkasnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin strategis, di antaranya adalah memastikan akses jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program tersebut, serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri seperti pedagang kecil dan buruh harian.
Tom Maskun juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan