JABAR EKSPRES – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, memperingatkan pemburu koin aplikasi Jagat yang merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi.
Mulai dari teguran hingga denda, sanksi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Oh ada, di Perda Nomor 9. Tertib lingkungan, tertib taman, kan sudah ada di situ. Sanksinya mulai dari teguran lisan, surat pernyataan, sampai pembebanan biaya paksa atau denda,” kata Rasdian saat dihubungi, belum lama ini.
Merujuk Pasal 4 Perda tersebut, ruang lingkup ketertiban umum mencakup sepuluh aspek, termasuk tertib lingkungan, tertib taman, dan tempat umum. Pasal 19 secara khusus melarang perusakan fasilitas umum, termasuk pohon dan tanaman. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta.
BACA JUGA:Aplikasi Hunting Coin Rusak Fasilitas Publik, Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pengembang!
Satpol PP kini meningkatkan pengawasan di taman-taman kota yang sering dijadikan lokasi perburuan koin Jagat. “Ada sekitar 23 taman yang diawasi, seperti Taman Tegallega, Taman Maluku, Taman Sukajadi, Taman Radio, dan Taman Cikapayang,” ujar Rasdian.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sepanjang hari, termasuk malam. “Malam nanti ada yang menyusuri jalur tengah, seperti Jalan Merdeka, Jalan Juanda, Babakan Siliwangi, hingga Cihampelas,” jelasnya.
Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung untuk mendata kerusakan taman. Menurut Rasdian, kerusakan yang ditemukan sejauh ini mencakup tanaman rusak dan lantai taman yang terkupas.
“Teguran keras sudah diberikan, seperti di kawasan Tegallega. Kalau petugas sudah menegur tapi tetap melanggar, akan ada sanksi lebih lanjut, dari pernyataan tertulis hingga denda,” ujarnya.
BACA JUGA:Fasilitas Publik di Cimahi Alami Kerusakan Akibat Hujan dan Angin Kencang, Ini Kata BPBD
Rasdian mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum. “Mending berburu sampah saja, biar taman bersih,” tandasnya.
Sebelumnya, aplikasi Jagat sempat menjadi sorotan setelah pengguna mengacak-acak taman untuk mencari koin virtual. Di Taman Tegallega, pemburu koin dilaporkan mengorek-ngorek lantai, menyusur tembok, dan mengangkat bata yang terkelupas.