JABAR EKSPRES – Sudah siap untuk mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025? Kalau iya, ada satu hal penting yang harus Kamu perhatikan, status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah syarat utama untuk mendaftar KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memakai data ini buat memastikan bantuan tepat sasaran.
Kalau Kamu atau peserta didik lain belum terdaftar di DTKS, sayangnya, pendaftaran KJP Plus 2025 nggak bisa dilanjutkan.
BACA JUGA: Cukup LOGIN Hasilkan Saldo Rp 300.000 per Hari Melalui Aplikasi Penghasil Uang 2025
Tapi jangan khawatir! Ada cara mudah buat cek status Kamu di DTKS. Yuk, ikuti langkah-langkah ini:
Cara Cek Status Pendaftaran DTKS
- Kunjungi Situs Resmi
Buka situs dtks.jakarta.go.id atau siladu.jakarta.go.id lewat perangkat Kamu. - Masukkan NIK
Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali peserta didik di kolom yang tersedia. - Klik “Cari”
Setelah itu, tekan tombol “Cari” untuk melihat status pendaftaran. - Cek Hasilnya
Kalau data muncul, berarti Kamu sudah terdaftar di DTKS. Hore!
Kalau muncul tulisan “Data tidak ditemukan”, artinya Kamu belum terdaftar.
BACA JUGA: Tanpa Tugas Bisa Kumpulin Rp200.000/hari di Aplikasi Penghasil Uang 2025
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Belum Terdaftar di DTKS?
Kalau ternyata Kamu belum terdaftar, nggak usah panik. Kamu bisa daftar ke DTKS sesuai prosedur dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tapi catat ya, pendaftaran DTKS ini nggak selalu dibuka. Jadi, Kamu perlu rutin memantau informasi terbaru dari pendamping sosial di kelurahan setempat.
Selain itu, pastikan dokumen Kamu lengkap dan valid. Biasanya, persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari sekolah akan diperlukan.
Kenapa DTKS dan KJP Plus Itu Penting?
Program ini membantu banyak keluarga di Jakarta agar anak-anak bisa terus sekolah tanpa terkendala biaya.
Dengan memastikan data DTKS Kamu valid, Kamu ikut mendukung program pemerintah yang peduli dengan pendidikan generasi muda. Bangga, kan?