Ini Alasan KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto!

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan dalih menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan, ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut.”

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah Hasto akan kembali dipanggil KPK selama proses praperadilan, sebab kewenangannya dikembalikan kepada penyidik KPK.

Baca Juga:Alun-Alun Ciwidey Diresmikan, Bupati Harapkan Fasilitas Ramah Disabilitas dan Adanya Wifi GratisTak Terima Ditegur Lepas Sepatu, WNA Arab di Puncak Bogor Pukul Marbot Masjid

“Proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Tessa, berjalannya proses praperadilan, tidak serta merta membuat proses penyidikan berhenti. “Proses penyidikan tetap berjalan!” sambungnya.

Menurutnya, penolakan atas permohonan Hasto tersebut telah dikoordinasikan penyidik dengan pejabat yang berwenang dalam penyidikan KPK, di antaranya direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan jajaran pimpinan KPK.

Diketahui, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.

0 Komentar