JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto optimis menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu disampaikan Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). “Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya secara formal maupun materiel kami telah siap.”
Selain itu, ia kukuh bahwa proses hukum yang akan dijalaninya hari ini adalah bagian dari pengorbanan, sehingga bukan tidak mungkin akan menimbulkan risiko dan konsekuensi tertentu.
“Perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Miliki Hak Ajukan Praperadilan, Hasto Kristiyanto Kirim Surat ke Pimpinan KPK
Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 09.33 WIB bersama dengan rombongannya, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.
Adapun Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang
Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.