Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Polisi Tetapkan Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.

“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari ANTARA Senin (13/1/2025).

Saat ini tersangka AZR (19) dan SD (22) sudah ditahan polisi untuk proses lebih lanjut,” kata Ade Ary.

BACA JUGA: Hasil Autopsi pada Jenazah Aktor Sandy Permana, RS Polri Temukan Kekerasan Benda Tajam

Sebelumnya, ditemukan mayat seorang anak laki-laki sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 00 1 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tamban Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inpeksi Kalimalang melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi dan kaki.

BACA JUGA: Aktor Sandy Permana Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Ditusuk Tetangganya Sendiri

“Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” kata Ade Ary.

Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua korban.

“Keduanya ditangkap di Karawang,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan