JABAR EKSPRES – Dana gratis sebesar Rp225.000 berpeluang kamu dapatkan jika mengikuti cara yang akan dibagikan dalam artikel ini.
Dana gratis tersebut, merupakan dana bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan atau PKH.
Dana gratis senilai Rp225.000 merupakan bantuan untuk keluarga penerima manfaat yang memiliki anak sekolah di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Dana tersebut akan cair setiap tiga bulan sekali atau secara bertahap, sehingga dalam setahun akan mendapatkana empat kali dengan total bantuan sebesar Rp900.000.
Program PKH ini terus bergulir setiap tahunnya, dan selalu ada pembaruan data, mengingat jenjang pendidikan dan kondisi penerima manfaat yang juga berubah.
baca juga : Cara Mudah Dapat DANA Bantuan Gratis, Cukup Daftar pakai HP
Seiring dengan pengajuan perubahan tersebut, banyak juga yang melakukan pendaftaran baru bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat pengajuan Dana gratis bansos PKH
Mengingat penerima harus masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memenuhi pernyaratan yang ditentukan, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
3. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
5. Memiliki smartphone yang dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi Cek Bansos
JIka semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka bisa langsung mencoba melakukan pendaftaran secara online menggunakan satu aplikasi bernama cek bansos.
Khusus untuk program PKH, nominal bantuan yang diberikan untuk masyarakat bervariasi tergantung dari kebutuhan penerimanya.
Karena penerimannya adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yan kondisinya memiliki balita, ada ibu hamil, ada anak sekolah dari SD, SMP hingga SMA, juga keluarga yang memiliki lansia atau Penyandang disabilitas.
Besaran DANA gratis bansos PKH
Berikut daftar bantuan dari program PKH sesuai dengan kategorinya :
– Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
– Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
– Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)