JABAR EKSPRES – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem teknologi baru bernama Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan sehingga memudahkan para wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Bagi Anda yang belum memiliki akun di aplikasi Coretax DJP atau baru saja memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, penting untuk segera melakukan aktivasi akun. Proses ini tidak hanya wajib tetapi juga sangat membantu untuk mengakses berbagai fitur perpajakan secara daring.
