JABAR EKSPRES – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem teknologi baru bernama Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan sehingga memudahkan para wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Bagi Anda yang belum memiliki akun di aplikasi Coretax DJP atau baru saja memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, penting untuk segera melakukan aktivasi akun. Proses ini tidak hanya wajib tetapi juga sangat membantu untuk mengakses berbagai fitur perpajakan secara daring.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan akun wajib pajak pribadi melalui aplikasi Coretax DJP.
Baca Juga : Ereg Pajak Error? Begini Alasan dan Cara Daftar NPWP di Sistem Baru Coretax DJP
- Akses Situs Coretax DJP
- Buka situs Coretax DJP di [coretax.pajak.go.id].
- Setelah halaman terbuka, Anda akan melihat menu aplikasi Coretax.
- Pada bagian login, gulir ke bawah dan klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Cek Status Pendaftaran Wajib Pajak
- Di menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, Anda akan menemukan pertanyaan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”
- Berikan centang pada kotak tersebut untuk melanjutkan proses aktivasi.
- Masukkan Identitas Wajib Pajak
- Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP di kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
- Jika data sesuai, nama wajib pajak Anda akan muncul secara otomatis di layar.
Baca Juga : Begini Cara Mengatasi Gagal Login Coretax DJP dan Pesan Error yang Muncul
- Lengkapi Detail Kontak
- Masukkan alamat email dan nomor handphone yang terdaftar saat pembuatan NPWP pribadi.
- Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS.
- Masukkan kode tersebut di kolom yang tersedia dan klik tombol “Verifikasi”.
- Jika kode verifikasi sesuai, tanda centang akan muncul sebagai konfirmasi.
- Verifikasi Identitas dengan Foto
- Unggah foto diri Anda melalui perangkat yang digunakan.
- Klik tombol “Validasi Foto”.
- Jika validasi berhasil, akan muncul notifikasi “Validasi Foto Berhasil”.
- Pernyataan Wajib Pajak dan Penyimpanan Data
- Berikan centang pada kolom Pernyataan Wajib Pajak sebagai tanda persetujuan atas data yang telah diisi.
- Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses aktivasi.