Cairkan Dana Bansos PKH Pakai NIK e-KTP Bulan Januari 2025 Gratis, Begini Caranya

JABAR EKSPRES – Cara cairkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pakai NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bulan Januari 2025 gratis.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dana bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara gratis.

PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos kepada KPM yang terdaftar sebagai penerima.

Program ini disalurkan setiap tahun, termasuk di tahun 2025 ini bagi KPM yang sudah sesuai dengan kriteria penerima.

BACA JUGA: Ajukan Pakai NIK KTP! Saldo Dana Bansos PKH 2025 Akan Cair Bulan Ini

BACA JUGA: Terjawab Sudah iPhone 16 Rilis di Indonesia! Cek Harga, Spesifikasi, dan Distributor Resmi

Dana bantuan PKH yang akan diterima setiap KPM akan berbeda tergantung dengan kriteria atau kategori penerima.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri

4. Belum menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Selain itu, penerima PKH harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:

– Ibu Hamil, Ibu Nifas, atau Ibu Menyusui

– Anak Balita atau Anak Usia 5-7 Tahun yang belum masuk jenjang pendidikan SD

– Anak Usia Sekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA/Sederajat

– Penyandang Disabilitas Berat

– Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas

BACA JUGA: Cara Dapat Keuntungan Berupa Uang Rp150.000 dari Nonton YouTube

Cara Daftar Penerima Dana Bansos PKH Secara Online Gratis

Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.

2. Isi data diri, dengan masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif.

3. Lampirkan foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP.

4. Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.

5. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” dan klik “Tambahkan Usulan.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan