Cairkan Dana Bansos PKH Pakai NIK e-KTP Bulan Januari 2025 Gratis, Begini Caranya

Ini Penyebab Bantuan PKH dan BPNT Tidak Cair ke Penerima, Cek Syaratnya di Sini!
Ini Penyebab Bantuan PKH dan BPNT Tidak Cair ke Penerima, Cek Syaratnya di Sini!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cara cairkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pakai NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bulan Januari 2025 gratis.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dana bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara gratis.

PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos kepada KPM yang terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga:Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A56 yang Akan Segera RilisDaftarkan email Sekali Isi Langsung Dapat Rp56.808 Saldo DANA Gratis Cair ke Akun Dompet Digital

Program ini disalurkan setiap tahun, termasuk di tahun 2025 ini bagi KPM yang sudah sesuai dengan kriteria penerima.

Dana bantuan PKH yang akan diterima setiap KPM akan berbeda tergantung dengan kriteria atau kategori penerima.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri

4. Belum menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Selain itu, penerima PKH harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:

– Ibu Hamil, Ibu Nifas, atau Ibu Menyusui

– Anak Balita atau Anak Usia 5-7 Tahun yang belum masuk jenjang pendidikan SD

– Anak Usia Sekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA/Sederajat

– Penyandang Disabilitas Berat

– Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga:Ajukan Pakai NIK KTP! Saldo Dana Bansos PKH 2025 Akan Cair Bulan IniAplikasi Penghasil Uang Jakpat Terbukti Membayar ke Pengguna Rp81.036

2. Isi data diri, dengan masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif.

3. Lampirkan foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP.

4. Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.

5. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” dan klik “Tambahkan Usulan.”

0 Komentar