6. Pilih kategori PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan pemerintah setempat.
Bagi yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, Anda dapat mendaftar secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.
Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
PKH 2025 menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam RAPBN 2025 dengan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.
Baca Juga:Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A56 yang Akan Segera RilisDaftarkan email Sekali Isi Langsung Dapat Rp56.808 Saldo DANA Gratis Cair ke Akun Dompet Digital
Dengan kriteria yang jelas dan prosedur pendaftaran yang mudah, masyarakat prasejahtera diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan segera daftarkan diri Anda melalui jalur online maupun langsung.
