JABAR EKSPRES – Produk keluaran terbaru perusahaan Apple yakni iPhone 16 masih dilarang masuk ke pasar domestik. Seperti disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, saat ini iPhone 16 masih dilarang beredar di Indonesia, terutama karena komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam masih terkendala.
Adapun menanggapi situasi ini, perusahaan smartphone tersebut diketahui telah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yaitu inovasi. Namun, angka yang ditawarkan oleh Apple belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.
Baca Juga:Evaluasi Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, Tirta Pakuan Gelar Konsultasi PublikInnalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Sebelumnya, Vice President of Global Policy Nick Amman bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (7/1).
Pada pertemuan tersebut, Nick melakukan negosiasi untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini dilakukan agar produk terbaru Apple yakni iPhone 16 bisa beredar secara legal di Indonesia.
