JABAR EKSPRES – Dua orang tersangka serta barang bukti di kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Baca Juga:Prioritas Pembangunan Fisik dan Peningkatan Kesehatan Jadi Fokus Kelurahan Setiamanah di 2025Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Pede Investasi Luar Negeri Melonjak
Sebelumnya, Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afiranti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
