Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Dua Tersangka ke JPU

JABAR EKSPRES – Dua orang tersangka serta barang bukti di kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.

“Kejaksaan Agung telah melaksanaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka yaitu, LR dan MW pada Rabu (8/1),” kata Harli.

BACA JUGA: Tersangka Hakim Kasus Dugaan Suap Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

Kemudian, dua tersangka tersebut diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.

“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa setelah pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Janji Tindak Hakim Agung jika Terbukti Telibat di Kasus Ronald Tannur, KY: Kami Tidak Bisa Proaktif

Sedangkan, untuk Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sebelumnya, Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afiranti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

BACA JUGA: Ibu Ronald Tannur Resmi Jadi Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Perannya Sangat Aktif demi Membebaskan Sang Anak

Lisa juga bersepakat dengan Meirizka bahwa untuk biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, Meirizka akan menggantinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan