Kemudian, seleksi administrasi dan kompetensi dilaksanakan dan menghasilkan jumlah kelulusan dan jumlah honorer yang tidak lulus sesuai dengan formasi yang tersedia.
“Berdasarkan pernyataan Menpan RB (Ibu Rini) pada Zoom Metting bersama para pengelola kepegawaian di kementerian, instansi, lembaga, Pemerintah Daerah dan BKN RI pada 30 Desember 2024, salah satunya membahas mengenai status bagi honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu yang dapat dianggarkan di luar anggaran belanja pegawai sesuai dengan Surat Menpan RB No. 5993, tertanggal 12 desember 2024,” bebernya.
Selanjutnya untuk tenaga honorer yang tidak lulus baik R2 (eks THK 2) dan R3 (Non THK 2 database BKN) diangkat prioritas dengan pertimbangan masa kerja/pengabdian dan usia tenaga honorer, secara bertahap oleh Pemda Bandung Barat sesuai dengan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, ini Total Gaji dan Status di Tahun 2025
“Usulan menjadi prioritas honorer R2 dan R3 dengan masa kerja/pengabdian di atas 15 tahun yang tidak lulus pada tahap 1 untuk dapat ikut kembali seleksi tahap 2,” ujarnya.
“Usulan pengangkatan secara bertahap untuk honorer R3 yang masuk ke dalam pangkalan data BKN RI diselesaikan paling lambat 3 tahun anggaran,” sambungnya.
Tak cuma itu, tegas Agie, bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang 1 datanya harus dikunci agar tidak terjadi perubahan. Data tersebut kemudian dibuatkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan masa kerja berdasarkan OPD.
“Jadi DUK dijadikan acuan pengangkatan/pengisian formasi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegasnya.
Agie menilai, hal itu harus dilaksanakan agar berkeadilan dan penghargaan kepada pengabdian bagi para pegawai non ASN dan jangan menjadikan hasil nilai test sebagai acuan.
“Kami juga meminta kejelasan status bagi pegawai non ASN yang mendaftar CPNS tetapi tidak lulus. Termasuk, melakukan klasifikasi honor non ASN berdasarkan masa kerja pengabdian, yakni untuk masa kerja 15 tahun ke atas sebesar 100 persn dari UMK, 10 tahun ke atas sebesar 90 persen dari UMK, 5 tahun ke atas sebesar 80 persen dari UMK dan di bawah 5 tahun sebesar 65 persen dari UMK,” tandasnya. (Wit)