Karut Marut Tenaga Honorer Bandung Barat di Tengah Rekrutmen CPNS

Karut Marut Tenaga Honorer Bandung Barat di Tengah Rekrutmen CPNS. (Wit / Jabar Ekspres)
Karut Marut Tenaga Honorer Bandung Barat di Tengah Rekrutmen CPNS. (Wit / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kemudian, seleksi administrasi dan kompetensi dilaksanakan dan menghasilkan jumlah kelulusan dan jumlah honorer yang tidak lulus sesuai dengan formasi yang tersedia.

“Berdasarkan pernyataan Menpan RB (Ibu Rini) pada Zoom Metting bersama para pengelola kepegawaian di kementerian, instansi, lembaga, Pemerintah Daerah dan BKN RI pada 30 Desember 2024, salah satunya membahas mengenai status bagi honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu yang dapat dianggarkan di luar anggaran belanja pegawai sesuai dengan Surat Menpan RB No. 5993, tertanggal 12 desember 2024,” bebernya.

“Usulan pengangkatan secara bertahap untuk honorer R3 yang masuk ke dalam pangkalan data BKN RI diselesaikan paling lambat 3 tahun anggaran,” sambungnya.

Baca Juga:Laka Lantas di Jalan Narogong Bogor, Seorang Wanita Tewas di TempatSudarsono akan Gandeng Bambang Hidayah Bangun Citanduy Water Way

Tak cuma itu, tegas Agie, bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang 1 datanya harus dikunci agar tidak terjadi perubahan. Data tersebut kemudian dibuatkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan masa kerja berdasarkan OPD.

“Jadi DUK dijadikan acuan pengangkatan/pengisian formasi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegasnya.

Agie menilai, hal itu harus dilaksanakan agar berkeadilan dan penghargaan kepada pengabdian bagi para pegawai non ASN dan jangan menjadikan hasil nilai test sebagai acuan.

“Kami juga meminta kejelasan status bagi pegawai non ASN yang mendaftar CPNS tetapi tidak lulus. Termasuk, melakukan klasifikasi honor non ASN berdasarkan masa kerja pengabdian, yakni untuk masa kerja 15 tahun ke atas sebesar 100 persn dari UMK, 10 tahun ke atas sebesar 90 persen dari UMK, 5 tahun ke atas sebesar 80 persen dari UMK dan di bawah 5 tahun sebesar 65 persen dari UMK,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar