Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling di Bandung Hari ini Kamis, 9 Januari 2025

JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang tinggal di Kota Bandung dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), nggak perlu bingung lagi, Kamu bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut adalah informasi lengkap jadwal, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM yang berlaku 9 Januari 2025. Yuk, simak sampai habis biar nggak kelewatan.

Baca juga : Segini Biaya Perpanjang SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya  

Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bandung

Pelayanan SIM Keliling terbagi menjadi dua bus, masing-masing dengan lokasi berbeda setiap harinya. Berikut rincian jadwalnya:

Bus SIM Keliling 1

Kamis, 9 Januari 2025: The Kings (Jl. Kepatihan, Bandung).

Bus SIM Keliling 2

Kamis, 9 Januari 2025: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung).

Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM

Jika jadwal di atas tidak sesuai, kamu juga bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi berikut:

1. Metro Indah Mall (MIM) – Lantai I Blok FF, Jl. Soekarno-Hatta, Bandung.

2. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung – Jl. Cianjur No. 34, Bandung.

3. Satpas Polrestabes Bandung – Jl. Jawa, Bandung.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan berikut:

1. SIM asli yang masih berlaku (tidak melewati masa berlaku).

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) beserta fotokopi.

3. Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.

4. Perpanjanglah SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan membawa masker dan hand sanitizer.

6. SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan membawa E-KTP.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, mencakup pemeriksaan fisik, penglihatan, dan kesehatan lainnya.

Jam Operasional

Pendaftaran Perpanjangan: Senin-Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Pelayanan Dimulai: Pukul 08.00 WIB hingga proses selesai.

Baca juga : Polri Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai 2025, Begini Mekanismenya

Jangan sampai ketinggalan untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, urusan perpanjangan jadi lebih praktis dan cepat.

Selamat mengurus SIM, dan semoga informasi ini bermanfaat!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan