JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, perusahaan pembiayaan yang sebelumnya menjadi bagian dari ekosistem layanan keuangan Grup BCA.
Keputusan ini diatur dalam KEP-65/D.06/2024 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024.
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Selasa (7/1/2025), OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin ini terkait dengan proses penggabungan usaha PT BCA Multi Finance ke dalam perusahaan lain dalam grup yang sama, yakni PT BCA Finance.
Proses ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk menyederhanakan struktur bisnis mereka sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin ini telah dicatat dalam dokumen resmi dengan rincian sebagai berikut:
1. Akta Penggabungan Nomor 135 tertanggal 15 Agustus 2024, yang disusun oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., seorang notaris di Jakarta Barat.
2. Pencatatan ini telah mendapatkan pengesahan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0246695, tertanggal 1 September 2024.
Proses hukum ini menunjukkan bahwa semua langkah administrasi telah ditempuh sesuai regulasi yang berlaku, sehingga keputusan pencabutan izin memiliki dasar yang kuat dan legal.
Setelah penggabungan efektif, seluruh tanggung jawab operasional PT BCA Multi Finance secara otomatis dialihkan ke perusahaan penerima penggabungan, yaitu PT BCA Finance. OJK menegaskan bahwa:
- PT BCA Finance bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha, termasuk pengelolaan modal saham, operasional harian, serta semua kewajiban finansial dan legal.
- Selain itu, pengelolaan karyawan, aset, izin, serta seluruh aktiva dan pasiva yang sebelumnya dimiliki oleh PT BCA Multi Finance kini menjadi bagian dari PT BCA Finance.
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab yang diemban PT BCA Finance mencakup cakupan paling luas dari dampak penggabungan ini, sehingga seluruh aspek keuangan dan non-keuangan telah terintegrasi dalam entitas baru.
Baca juga : Sejumlah Karyawan Bank ini Dipecat karena Ketahuan Kerja Pakai Alat Ilusi