JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, perusahaan pembiayaan yang sebelumnya menjadi bagian dari ekosistem layanan keuangan Grup BCA.
Proses ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk menyederhanakan struktur bisnis mereka sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin ini telah dicatat dalam dokumen resmi dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga:Ngintip Spesifikasi dan Harga NVIDIA GeForce RTX 5070Viral Guru Wanita di Jateng Ajak Siswa SMP Berhubungan Badan Beberapa Kali
1. Akta Penggabungan Nomor 135 tertanggal 15 Agustus 2024, yang disusun oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., seorang notaris di Jakarta Barat.
2. Pencatatan ini telah mendapatkan pengesahan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0246695, tertanggal 1 September 2024.
Proses hukum ini menunjukkan bahwa semua langkah administrasi telah ditempuh sesuai regulasi yang berlaku, sehingga keputusan pencabutan izin memiliki dasar yang kuat dan legal.
