JABAR EKSPRES – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk Tahap II tahun 2024 resmi mulai cair pada bulan Januari 2025.
Pencairan dilakukan secara bertahap sejak Senin, 6 Januari 2025, dengan total 523.622 peserta didik yang berhak menerima bantuan ini.
Informasi pencairan ini dapat di lihat melalui unggahan resmi di akun Instagram @dkijakarta.
Baca juga : KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025
Rincian Pencairan Dana Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus yang di terima oleh peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan:
SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000/bulan
Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000/bulan
Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
SMA/MA
Biaya rutin: Rp235.000/bulan
Biaya berkala: Rp185.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
SMK
Biaya rutin: Rp235.000/bulan
Biaya berkala: Rp215.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp240.000/bulan
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Biaya rutin: Rp185.000/bulan
Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Sebagian biaya rutin maksimal Rp100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai.
Sementara itu, sisa biaya rutin serta biaya berkala digunakan secara nontunai untuk kebutuhan peserta didik, seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dan makanan bergizi.
Bagi peserta baru, berikut langkah yang harus di tempuh:
1. Bank DKI membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.
2. Bank DKI mengundang peserta baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
3. Setelah itu, dana KJP Plus akan di unggah ke rekening penerima.
Baca juga : Status Penerima Bantuan KJP Bisa Dibatalkan Karena 4 Hal Ini, Jangan Sampai Kamu Kena!
Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima KJP Plus Tahap II? Anda bisa mengeceknya secara online melalui langkah berikut:
1. Buka laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.