JABAR EKSPRES – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk Tahap II tahun 2024 resmi mulai cair pada bulan Januari 2025.
Pencairan dilakukan secara bertahap sejak Senin, 6 Januari 2025, dengan total 523.622 peserta didik yang berhak menerima bantuan ini.
SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000/bulan
Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000/bulan
Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
SMA/MA
Biaya rutin: Rp235.000/bulan
Biaya berkala: Rp185.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
SMK
Biaya rutin: Rp235.000/bulan
Biaya berkala: Rp215.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp240.000/bulan
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Biaya rutin: Rp185.000/bulan
Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Sebagian biaya rutin maksimal Rp100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai.
Baca Juga:TERBARU! Aplikasi Penghasil Uang 2025 Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo Gratis Rp50.000 Langsung CairKode Redeem FC Mobile Terbaru Hari ini, Klaim Hadiah dan Perkuat Tim Kesayanganmu
Sementara itu, sisa biaya rutin serta biaya berkala digunakan secara nontunai untuk kebutuhan peserta didik, seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dan makanan bergizi.
Bagi peserta baru, berikut langkah yang harus di tempuh:
1. Bank DKI membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.
2. Bank DKI mengundang peserta baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
1. Buka laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
