JABAR EKSPRES – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali memberikan bantuan sosial berupa dana gratis sebesar Rp200.000.
Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dana bantuan ini biasanya disalurkan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
Baca Juga:Cara Daftar KUR BRI Terbaru 2025, Penuhi Syarat ini untuk Dapat Pinjaman hingga Rp100 JutaKartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025 Kapan Dibuka? Penuhi Syarat Berikut ini
Pada tahun 2025, program ini tetap dilanjutkan dengan jumlah bantuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli di sektor pangan.
Syarat Penerima Dana BPNT 2025
Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Hanya warga yang masuk dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.
3. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data keluarga penerima.
4. Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi sulit.
5. KPM tidak sedang menerima bantuan sosial dari program lain seperti PKH atau BLT BBM.
1. Kunjungi Website Resmi Kemensos:
– Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan data diri seperti nama, NIK, dan alamat sesuai KTP.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
– Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
– Login menggunakan nomor ponsel Anda.
– Masukkan data diri untuk memeriksa status bantuan.
3. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan:
Baca Juga:Ambil Saldo DANA Gratis di Link Resmi ini Rp540.000, Cukup Daftar Pakai No WADeretan Aplikasi Penghasil Uang Berhasil Membayar Rp150 Ribu di Tahun 2025
– Anda juga dapat mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan informasi langsung.
– Pastikan membawa KTP dan KK sebagai dokumen pendukung.
