JABAR EKSPRES – Cek info terbaru cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2025 khusus bagi warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk warga yang membutuhkan di tahun 2025.
Program ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, beserta syarat dan langkah-langkahnya.
Ketiga program ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Bantuan finansial bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan bantuan senilai Rp600.000 per bulan.
BACA JUGA: Dana Gratis Rp200.000 Siap Cair ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini
BACA JUGA: Cara Daftar KUR BRI Terbaru 2025, Penuhi Syarat ini untuk Dapat Pinjaman hingga Rp100 Juta
Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bantuan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Dengan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Bantuan untuk penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan bantuan senilai Rp450.000 per bulan.
Syarat Daftar KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk setiap program:
Syarat Penerima KLJ
1.Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
2.Berusia 60 tahun atau lebih.
3.Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4.Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong tidak mampu.
Syarat KAJ
1.Anak berusia 0-18 tahun.
2.Orang tua memiliki KTP DKI Jakarta.
3.Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.
Syarat KPDJ
-Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
-Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.
-Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025 Kapan Dibuka? Penuhi Syarat Berikut ini
Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:
1. Cek Status DTKS
-Pastikan Anda atau anggota keluarga Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).