5.Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan setempat atau menggunakan aplikasi JAKI.
6.Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan survei rumah untuk memastikan kelayakan penerima.
7.Jika lolos, Anda akan menerima pemberitahuan melalui SMS, aplikasi JAKI, atau surat resmi dari Dinas Sosial.
Besaran Bantuan yang Diberikan
KLJ: Rp600.000 per bulan.
KAJ: Rp300.000 per bulan.
KPDJ: Rp450.000 per bulan.
Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI. Pastikan rekening Anda aktif untuk menerima dana bansos.
Baca Juga:Cara Cairkan Saldo Dana Rp200 Ribu Bulan Januari 2025, Cukup Siapkan NIK dan KKInilah Kriteria Penerima Bansos PKH Terbaru 2025, Ini Cara Daftarnya
Program KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan di DKI Jakarta.
