Waduh 45 Ribu Penduduk Jakarta Ramai-ramai Pindah ke Bogor!

JABAREKSPRES – Warga Jakarta ternyata banyak yang memutuskan untuk menetap di wilayah Bogor, kondisi ini menjadi masalah tersendiri bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) setempat.

Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 45 orang warga Jakarta yang memilih menetap.

‘’Jadi Kabupaten Bogor menjadi salah satu pilihannya,’’ ujar Hadijana kepada wartawan, Rabu, (02/01/2025).

BACA JUGA: Proyek Trotoar Puluhan Miliar SDABM Kota Bandung Lewati Akhir Tahun, Kualitas Dipertanyakan!

Menurutnya, berdasarkan data terakhir sudah ada sekitar 45 ribu orang yang memutuskan pindah ke Kabupaten Bogor, namun yang sudah memiliki KTP ada sekitar 30 ribu orang.

Warga Jakarta yang sudah mendapatkan KTP dikarenakan sudah dilakukan penonaktifan kependudukan sehingga harus mendapatkan NIK KTP baru.

Hadijana mengatakan, wialayah Kabupaten Bogor menjadi wilayah tertinggi dalam perpindahan kependudukan warga Jakarta secara besar besaran itu.

BACA JUGA: APBD 2024 Kabupaten Bogor Defisit , Dewan Dorong Pendapatan Digenjot!

Warga DKI ini, awalnya sudah lama bermukim di Jakarta, namun karena alasan tertentu kemungkinan mereka memutuskan untuk pindah.

Wilayah Bodetabek menjadi pilihan warga jakarta untuk bergeser menentukan tempat tinggal. Terlibih di ibu kota sendiri kondisi penduduk sudah semakin padat.

Hadijana menuturkan, untuk mendapatkan KTP di Kabupaten Bogor, Disukcapil sudah melakukan seleksi ketat.

BACA JUGA: Sudah Habiskan Rp 350 Miliar, Tugu Pacakarsa Kabupaten Bogor Akan Direnovasi Lagi

Mereka yang mau pindah wilayah harus melakukan penonaktifan KTP dan memiliki surat pindah wilayah serta mengajukan permohonan.

Selain itu, warga Jakarta yang ingin pindah ke Kabupaten Bogor harus tidak memiliki aset di Jakarta. Hal ini dilakukan agar pengeluaran KTP tidak terjadi tumpang tindih administrasi.

Meski begitu, bagi warga yang masih memiliki aset, masih diperboleh untuk menggunkan NIK tempat asalnya.

BACA JUGA: Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor dari Pemprov Jabar Turun Drastis, Jatahnya Hanya Rp 9,4 Miliar

Akan tetapi, permasalahan ni harus ditempuh dengan prosedur kependudukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi misalkan ada seseorang yang ingin pindah, tapi masih punya rumah, itu masih boleh menggunakan NIK tempat asalnya,” ujar  Hadijana

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan