Perumda Tohaga Bogor Ambil Alih MCK Pasar, Pengelola Ajukan Gugatan!

BACA JUGA: Pemkab Bogor Akan Bangun dan Lakukan Revitalisai 3 Pasar, Anggaranya Rp 10 Miliar

‘’Untuk tarif penggunaan MCK, Haris memastikan tetap normal, yaitu Rp2.000 untuk buang air kecil,’’ ujar Haris.

Perumda Tohaga Kabupaten Bogor akan terus melakukan inventarisasi keberadaan fasos dan fasum di pasar sebagai bentuk peningkatan pelayanan.

Sementara itu, Kuasa hukum Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor Rian Novita Sari mengatakan, keputusan mengambil alih keberadaan MCK akan dilakukan gugatan secara huku,.

Menurutnya, keputusan ini diambil secara sepihak oleh Perumda Togaha tanpa adanya musyawarah, sehingga ada dua klien menolak tindakan itu

BACA JUGA: Sudah Habiskan Rp 350 Miliar, Tugu Pacakarsa Kabupaten Bogor Akan Direnovasi Lagi

Penolakan dilakukan, lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor.

Selain itu, pengelola MCK juga sudah membangun sarana dan fasilitas tambahan untuk pelayanan masyarakat yang berkunjung ke pasar.

“Sarana tambahan itu, seperti musola, urinoir, dan pembangunan ulang septic tank agar lancar,” ujar Rian. (sfr/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan