Gelar Perkara Bocornya Soda Api Telah Selesai, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Petugas BPBD Bandung Barat saat melihat truk pengangkut caustic soda liquid di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi. Kamis (2/1). Dok Jabar Ekspres
Petugas BPBD Bandung Barat saat melihat truk pengangkut caustic soda liquid di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi. Kamis (2/1). Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Kepolisian Resort Cimahi telah selesai melaksanakan gelar perkara insiden bocornya truk pembawa cairan kimia berjenis caustic soda liquid di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan titik terang terkait penyebab bocornya truk pembawa cairan kimia ini di Kabupaten Bandung Barat.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, dugaan awal penyebab kebocoran itu dari pipa di bawah tangki mobil yang tertutup ban serep,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:Badan Kehormatan DPRD Banjar Angkat Bicara Soal Pelanggaran Kode EtikPresiden Setujui Bantuan Pangan Beras 10 kilogram Disalurkan, 16 Juta PBP Jadi Sasaran

Ia menambahkan, kesimpulan penyebab pasti kebocoran truk tersebut menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli pada proses investigasi yang tengah dilakukan.

“Untuk detailnya kami mohon waktu karena perlu pendalaman dari para ahli. Kita periksa 15 saksi mulai dari korban, terlapor, pemilik perusahaan, dan ahli,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini peristiwa kasus bocornya cairan kimia tersebut telah naik statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Kami sudah menaikkan tahap penyelidikan kasus tumpahan cairan kimia itu menjadi penyidikan. Pasti nanti ada penetapan tersangka, namun kami harus menetapkan mekanisme sesuai prosedur penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan, saat ini sopir truk tangki berinisial WG yang mengendarai truk pembawa cairan kimia berjenis soda api tersebut masih status saksi dan wajib lapor.

“Dugaan pelanggarannya itu Pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Untuk sopir saat ini berstatus saksi dengan ketentuan wajib lapor,” tandasnya.

Sekedar diketahui, sebanyak 500 lebih kendaraan rusak serta 100 pengendara mengalami luka-luka usai terkena cairan kimia Coustic Soda Liquid NaOH-48 persen atau biasa disebut soda api yang tumpah di sepanjang Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Dorong Produktivitas Pertanian, Wamentan Siapkan 90 Ribu Ton Benih UnggulKalah Lagi! Jalan Terjal Bagi Amorim di Manchester United

Cairan berbahaya tersebut diproduksi oleh perusahaan kertas PT Pindo Deli di Karawang, Jawa Barat. Lalu, cairan itu diangkut menggunakan kendaraan tangki milik CV Yasin Multi Pratama berukuran 20.000 liter dengan tujuan Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

0 Komentar