JABAR EKSPRES – Diskon tarif listrik 50 persen mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 bagi pelanggan PLN yang dipotong secara otomatis.
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diberikan secara otomatis kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450-2.200 Volt Ampere (VA).
Baca Juga:Cairkan Saldo Dana Rp1,2 Juta Pakai NIK dan KK, Daftar Gratis Awal Tahun 2025Aplikasi Penghasil Uang Paling Terbukti Membayar Rp130.000 Terbaru Tahun 2025
Simak artikel ini untuk mengetahui detail program dan cara memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi beban biaya listrik rumah tangga.
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga berlaku di awal tahun 2025.
Diskon 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Berikut adalah rincian kategori pelanggan yang mendapatkan diskon:
1. Pelanggan dengan daya listrik 450 VA: Total penerima: 24,6 juta pelanggan.
2. Pelanggan dengan daya listrik 900 VA: Total penerima: 38 juta pelanggan.
3. Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA: Total penerima: 14,1 juta pelanggan.
4. Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA: Total penerima: 4,6 juta pelanggan.
Sebanyak 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN diproyeksikan akan menikmati manfaat program ini.
1. Pelanggan Pascabayar: Diskon langsung diterapkan pada tagihan bulanan Januari dan Februari 2025.
2. Pelanggan Prabayar: Diskon otomatis diterapkan saat pembelian token listrik selama periode program.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa sistem digital PLN akan mendukung penerapan diskon ini tanpa hambatan.
Baca Juga:Aplikasi Investasi Cuan Awal Tahun 2025 yang Aman dan Diawasi OJKCara Daftar DTKS Kemensos Agar Terdaftar Bansos PKH dan BPNT 2025
Manfaat diskon tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan PPN.
Tak hanya itu, untuk menjaga daya beli masyarakat di awal tahun, serta memberikan keadilan bagi kelompok yang lebih rentan secara ekonomi.
