Berdasarkan penelusuran di X Twiter, pemerasan dilakukan terhadap penonton warga negara Malaysia.
Sontak saja, peristiwa ini menjadi perbincangan warganet yang meragukan sikap profesionalitas Polri.
Atas banyaknya desakan terebut, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim langsung melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri.
Baca Juga:Awal Tahun Harga BBM Non Subsidi Pertamax Naik, Vivo 92 Lebih Murah!Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!
18 polisi tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Mereka terbukti melanggar kode etik yang diduga melakukan pemerasan.
Tidak tanggung-tanggung pemerasan dilakukan terhadap 45 penonton warga negara Malaysia dengan nilai yang mencapai puluhan miliaran
Modus pemerasan dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan tes urine secara acak kepada para penonton.
Kemudian, setelah dilakukan tes urine, oknum polisi ini mengancam akan memenjarakan, kecuali dengan memberikan uang tebusan.
Pemerasan dilakukan terhadap penonton baik yang terbukti positif atau tidak dengan jumlah nominal uang yang berbeda-beda.
“Itu totalnya ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan,’’ ujar Abdul Karim.
‘’Divisi Propam juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar,’’ tambahnya lagi. (yan).
