JABAR EKSPRES – Menanggapi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memnyebut bahwa jaksa telah mengajukan banding.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar di Kantor Kejagung Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujarnya.
Lebih dari itu, Harli mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah fokus menyusun dalil-dalil yang terkait dengan memori banding tersebut.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Direktur PT SIP Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kendati hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan, Harli menyebut bahwa langkah ini dilakukan dengan menjadikan catatan selama persidangan sebagai pedoman. “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan.”
“Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan banding, dalam kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” kata dia.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2025, Pj Bupati Bandung Barat: Jangan Berlebihan
Sebelumnya, Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, apalagi jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.