Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dalam sidang.

Selain pidana kurungan, Manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijerat pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Helena Lim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan

Kemudian, karena crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Namun, jika dalam satu bulan setelah putusan Helena tidak dapat membayar uang pengganti itu. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutur hakim ketua.

Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:Polres Sebut Gangguan Kamtibmas di Kota Banjar Menurun Drastis

Perbuatan Helena yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi hal yang memberatkan vonisnya.

Sementara fakta bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan