Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Terdaftar Bansos PKH dan BPNT 2025

JABAR EKSPRES – Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos), agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2025.

Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali menjadi andalan pemerintah untuk mendukung masyarakat kurang mampu.

Agar dapat menerima bantuan ini, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut adalah langkah untuk mendaftar DTKS dan meningkatkan peluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun 2025.

DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial.

BACA JUGA: Siapkan NIK KTP! Pelaku UMKM Segera Daftar Bansos BPUM 2025, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Golongan yang Akan Dapat

Data ini mencakup informasi tentang keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan, sehingga menjadi syarat utama untuk menerima program bantuan seperti PKH dan BPNT.

Manfaat Program PKH dan BPNT

– PKH: Memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

– BPNT: Memberikan bantuan pangan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.

Syarat Mendaftar DTKS

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

Cara Daftar DTKS Kemensos

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar DTKS:

1. Cek Status di DTKS

– Kunjungi laman resmi DTKS di https://dtks.kemensos.go.id.

– Masukkan NIK dan nomor KK untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar di DTKS.

BACA JUGA: Spesifikasi dan Harga iPhone 16, Sudah Siap Rilis Awal Tahun 2025 di Indonesia?

2. Ajukan Pendaftaran di Kelurahan

– Datangi kantor kelurahan setempat.

– Membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan KK.

– Memabawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan.

– Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan petugas.

3. Proses Verifikasi dan Validasi Data

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan