JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena di tahun 2025 ini bisa daftar bansos BPUM.
Pemerintah melalui Kementerian Koeprasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenskop UKM) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun ini.
Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang memiliki usaha dengan bantuan senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga:Bansos PIP Kemendikbud Termin 3 Cair 30 Desember 2024? Ini Besaran Dana yang DiterimaBerlaku 1 Januari 2025! Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat
Program BPUM ini nantinya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat dan memenuhi persyarata.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPUM 2025 bagi pelaku usaha berikut ini.
Syarat Penerima Bantuan BPUM 2025
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang berdomisili di tempat penerima tinggal, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Format surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Sebagaimana diketahui, program BPUM ini merupakan bantuan inisiatif pemerintah Indonesia bagi pelaku UMKM yang diluncurkan sejak tahun 2020.
Program BPUM diluncurkan awalnya untuk menyemangati para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Cara Pinjam Saldo Dana Gratis Rp500.000 Pakai KTP dan Nomor WA di Aplikasi DANAJadwal Perilisan Samsung Galaxy S25 Series Dibocorkan Tanggal Segini, Cek Harga Jual di Indonesia
Bantuan BPUM diberikan dalam bentuk tunai senilai Rp1,2 juta yang ditransfer melalui lembaga penyalur kepada rekening penerima.
Meskipun belum ada kepastian terkait jadwal resmi pembukaan bantuan BPUM 2025, ada baiknya Anda mengetahui informasi ini terlebih dahulu.
Di tahun sebelumnya, pendaftaran dan cek penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum, dan kemungkinan di tahun ini juga akan sama seperti di tahun sebelumnya.
Jadi, bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM, silakan pantau terus informasi terkait pembukaan bantuan BPUM.
