Ironisnya Sopir Truk: Risiko Kerja Tinggi juga Kerap Dijadikan Aktor Pencabut Nyawa, Tapi Upah Minim dan Diabaikan Pemerintah

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 2024, ada beberapa masalah krusial pada pengemudi angkutan umum di Indonesia yang diidentifikasi.

BACA JUGA:Hasil Pengembangan Jukir Liar di Tamansari Bandung, Saber Pungli Amankan 12 Orang

Di antaranya jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan. Rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya.

“Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan, karena dapat memungkinkan pengemudi bus untuk mengendarai kendaraan truk, atau sebaliknya, kompetensi atau keahlian mengemudinya tentunya berbeda,” ujar Djoko.

Kecakapan pengemudi dinilai sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan, dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami situasi berbahaya.

“Hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi, ternyata tidak tertangkap pada mekanisme pengambilan SIM B1 atau B2,” ucap Djoko.

BACA JUGA:Kapan KUR Mandiri 2025 Dibuka? Ini Syarat untuk Pinjaman Tanpa Jaminan

“Termasuk ternyata tidak tertangkap juga pada mekanisme pelatihan DDT (Defensive Driving Training), yang selama ini dijadikan persyaratan wajib oleh Kementerian Perhubungan untuk memberi izin,” lanjutnya.

Djoko menilai, sebagai pengemudi tidak hanya cukup berbekal keahlian dalam berkendara, namun juga perlu mendalami teori dan praktik dengan menitik beratkan pada keselamatan, maka akan menjadikan pengemudi lebih percaya diri.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga menerangkan, terkait waktu kerja, jam istirahat, hari libur, serta tempat peristirahatan bagi pengemudi bus dan truk di Indonesia dinilai kurang layak bahkan dikategorikan sangat buruk.

“Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performa mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep,” terangnya.

BACA JUGA:CUAN Rp340.000 Saldo E-Wallet Langsung Cair Via Akun Aplikasi Penghasil Uang

Diketahui, aktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT pada 2024 ada sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan, yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

Djoko menjelaskan kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan