JABAR EKSPRES – Isu mengenai gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang hanya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok sedang ramai dibahas. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar demikian? Dan jika benar, ke mana sisanya? Artikel ini akan mengupas fakta di balik rumor tersebut.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dimulai sejak 20 Agustus 2024 dan berakhir pada 10 September 2024 untuk sebagian besar instansi. Namun, untuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pendaftaran baru ditutup pada 13-14 September 2024 karena pengumuman pembukaan yang lebih lambat dibanding instansi lain.
Saat ini, tahapan seleksi hampir selesai, dan pengumuman nama-nama yang lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan. Di tengah antusiasme para peserta, beredar kabar bahwa gaji CPNS pada tahun pertama hanya akan dibayarkan 80 persen dari gaji pokok. Apa yang sebenarnya terjadi?
Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk dari akun TikTok @deddyedets, gaji CPNS 2024 memang hanya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok di tahun pertama. Kebijakan ini bukanlah hal baru dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA : Berapa Besaran Gaji PNS di Jawa Barat 2024? Cek Dulu Sebelum Daftar CPNS!
Namun, penting untuk dicatat bahwa seorang CPNS tidak hanya menerima gaji pokok. Ada beberapa tunjangan yang juga diberikan, di antaranya:
- Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak bagi yang sudah berkeluarga.
- Tunjangan Beras: Sebagai bagian dari kebutuhan pokok.
- Tunjangan Fungsional Umum: Disesuaikan dengan jabatan atau tugas.
Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, total pendapatan CPNS sebenarnya tetap cukup signifikan meskipun gaji pokoknya hanya dibayarkan 80 persen di awal masa kerja.
Banyak yang bertanya apakah 20 persen gaji pokok yang belum dibayarkan akan diberikan setelah CPNS resmi dilantik menjadi PNS. Jawabannya adalah tidak. Sisa 20 persen tersebut tidak akan dicairkan sebagai tambahan pendapatan. Sebagai gantinya, setelah resmi diangkat menjadi PNS, pegawai akan mendapatkan berbagai tunjangan tambahan lainnya yang lebih besar, seperti tunjangan kinerja yang signifikan di beberapa instansi.
BACA JUGA : Contoh Surat Lamaran untuk Mendaftar CPNS 2024