Berlaku 1 Januari 2025! Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat

Pelanggan Listrik dengan Daya Tinggi

Pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA, seperti:

– 500–6.600 VA: Tidak mendapatkan diskon, tetapi tetap dikenakan PPN 12 persen.

– Di atas 6.600 VA: Termasuk golongan pelanggan rumah tangga terkaya dan tetap dikenakan PPN 12 persen.

Dengan diberlakukannya diskon 50 persen biaya listrik mulai Januari hingga Februari 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi.

Pastikan Anda sebagai pelanggan PT PLN (Persero) memanfaatkan program ini dengan bijak dan tetap hemat energi!

Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus pengumuman resmi dari PT PLN dan Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan