Dia menyampaikan, dalam situasi ini, MAKI menghimbau semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Dan tidak melakukan tekanan yang justru akan menjerumuskan pihak-pihak lain, termasuk BTN, untuk melanggar hukum.
“Putusan pengadilan bisa saja merampas semua uang ganti rugi atau hanya sebagian yang akan diberikan kepada yang berhak atas uang ganti rugi tersebut,” pungkas Boyamin. (Bas)
