JABAR EKSPRES – Dodi Rustandi Muller, salah satu dari Muller Bersaudara yang sedang menjalani proses hukum, meninggal dunia pada Sabtu (24/12) lalu akibat serangan jantung. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Jogi.
Menurut Jogi, Dodi mengalami serangan jantung setelah sebelumnya beberapa kali pingsan, meskipun kondisinya terlihat baik-baik saja hingga saat kejadian.
“Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Lapas Kebon Waru. Salah satu dari mereka terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Sebelumnya, memang sudah beberapa kali pingsan,” ujar Jogi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/12).
BACA JUGA: Aplikasi Lactalis Ranch Bukan Penghasil Uang, Ini Fakta Penipuannya
Peristiwa tragis ini terjadi tepat setelah Dodi menerima kunjungan dari istrinya. Ketika hendak berwudhu, Dodi tiba-tiba terjatuh dan kehilangan kesadaran. Ia kemudian dilarikan ke klinik lapas dan selanjutnya ke Rumah Sakit Santo Yusup di Cicaheum, di mana nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pihak kejaksaan kemudian menyerahkan jenazah Dodi pada malam harinya. Jenazahnya dimakamkan di pemakaman umum Rancaekek.
Jogi menjelaskan bahwa hingga saat ini, kasus hukum yang melibatkan Dodi dan kakaknya masih dalam proses kasasi. Kasus mereka belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Dodi belum dinyatakan bersalah.
BACA JUGA: H+2 Natal, 37 Ribu Lebih Kendaraan Masuk Kota Bandung Lewat Gerbang Tol Pasteur!
Pihak kuasa hukum telah mengajukan memori kasasi dan berencana mengusulkan secara formal ke Pengadilan Negeri agar berkas kasus ini dapat diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Kami juga akan mengusulkan secara formal ke Pengadilan Negeri agar nantinya mereka dapat mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung,” tandasnya.
Dodi Rustandi Muller bersama kakaknya, Heri Hermawan Muller, dikenal sebagai pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah Dago Elos. Keduanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Buruan “KLAIM” Saldo Rp900.000 Gratis Langsung di Aplikasi DANA, Begini Langkahnya
Pada Oktober 2024, mereka divonis 3 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. (Zar)