Tunjukkan NIK KTP Bisa Ambil DANA Gratis Rp450.000 Langsung Cair ke Saldo E-Wallet

JABAR EKSPRES – Data pribadi seperti Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata bisa menghasilkan DANA gratis yang langsung cair ke saldo E-WAllet hingga Rp450.000.

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki NIK, dan yang sudah berusia dewasa memiliki KTP. Jadi setiap WNI yang punya NIK berpeluang mendapatkan DANA gratis sebesar Rp450.000 ke saldo EWallet seperti DANA, OVO atau yang lainnya.

Tentu saja semua orang memiliki kesempatan tersebut, namun hanya orang yang memenuhi persyaratan saja yang akan menerimanya. Apa saja syaratnya , kamu bisa simak selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga : LOGIN Pakai Nomor WA Bisa Cair Saldo DANA Gratis Rp750.000

Saldo DANA gratis sebesar Rp450.000 yang dimaksud dalam artikel ini adalah dana bantuan dari pemerintah melalui program Indonesia Pintar atau PIP.

Program ini diberikan khusus untuk pelajar Indonesia yang kurang mampu di masing-masing jenjang pendidikan. Khusus untuk dana sebesar Rp450.000 diberikan untuk siswa yang berada di jenjang sekolah dasar.

Sedang untuk jenjang pendidikan lain bisa dilihat dari daftar di bawah ini:

– Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.

– Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI

– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.

– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX

– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.

– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

Baca juga : Daftar Pakai WA Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp450.000

Untuk mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:

1. Konsultasi dengan pihak sekolah, khususnya petugas yang menangani program PIP.

2. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

3. Lampirkan dokumen pendukung, seperti:
– Kartu Keluarga (KK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan